Kamis, 21 Juni 2012

Jasa pengurusan Kitas/ Kitab untuk wilayah, Jakarta, Tangerang, Bogor Bekasi.


 Kami melayani pengurusan Kitas/ Kitap untuk wilayah, Jakarta, Tangerang, Bogor Bekasi.

Persyaratan Pengurusan Kitap:

 KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) adalah adalah Keterangan Izin Tinggal Terbatas, pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 12 bulan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia, sebagai pelengkap Izin Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian Pemegang Kitas saat pengajuan/setelah penerbitan Kitas dapat langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena telah mempunyai “niat” tinggal dan bekerja di Indonesia. Atau pengajuan NPWP dapat dilakukan setelah tinggal lebih 183 hari di Indonesia.
Persyaratan:

1. Fotokopi Passpor 
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
6. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Fotokopi TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur.
9. CV – Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang    bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.


Dokumen yang diperoleh Dari Hasil Pengurusan KITAS:
  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  2. Rekomendasi untuk pengurusan visa (TA01)
  3. Rekomendasi untuk Imigrasi (TA01)
  4. Visa Berdiam Sementara (VBS)
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  6. Buku Pengawasan Orang Asing (POA)
  7. Surat Tanda Melapor (STM)
  8. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  9. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  11. Rekomendasi IKTA (apabila perpanjang Kitas)
  12. Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA)
  13. Laporan Keberadaan

Persyaratan Pengurusan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap):

  1. Surat Permohonan
  2. IMTA
  3. RPTKA
  4. Kitas Minimal 3 Tahun berturut-turut dengan jabatan direktur.(atau mempunyai suami/istri WNI)
  5. Paspor
  6. Buku Biru
  7. SKLD,SKKP,KIP,SKTT.
  8. Legalitas Perusahaan.
jika anda perlu layanan kami silahkan hubungi
panen_translator@yahoo.com
085225178161

Tidak ada komentar:

Posting Komentar